
Mandailing Natal - Pernyataan Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, terkait zakat yang sempat menimbulkan perdebatan di ruang publik akhirnya diluruskan secara terbuka. Ia menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang muncul dan menegaskan bahwa zakat tetap merupakan kewajiban individu (fardhu ‘ain) sekaligus bagian dari rukun Islam yang tidak dapat digantikan.
Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (28/2/2026), Nasaruddin menekankan bahwa tidak pernah ada niat untuk mengurangi apalagi menggeser kewajiban zakat. Ia menjelaskan bahwa gagasan yang disampaikannya dalam forum Sarasehan 99 Ekonomi Syariah bertujuan memperkaya cara pandang umat terhadap pengelolaan dana sosial keagamaan agar lebih produktif dan berdampak luas.
“Zakat tetap menjadi kewajiban personal dan fondasi utama dalam ajaran Islam. Pemikiran yang saya sampaikan adalah bagaimana kita juga memaksimalkan instrumen lain seperti wakaf, infak, dan sedekah agar pemberdayaan ekonomi umat semakin kuat,” ujarnya.
Menurut Menag, penguatan wakaf dan filantropi Islam tidak dimaksudkan sebagai substitusi zakat, melainkan sebagai pelengkap dalam membangun kemandirian ekonomi umat. Ia mencontohkan praktik pengelolaan wakaf di sejumlah negara Timur Tengah seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab yang telah berhasil menjadikan wakaf sebagai instrumen strategis pembangunan.
Di negara-negara tersebut, wakaf dikelola secara profesional dan terintegrasi sehingga mampu menopang berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga layanan sosial. Model ini, kata Nasaruddin, dapat menjadi referensi bagi Indonesia dalam mengoptimalkan potensi dana sosial keagamaan secara berkelanjutan.
Menag berharap klarifikasi ini dapat meredakan polemik sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat secara disiplin serta mengembangkan wakaf dan filantropi Islam secara produktif, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Ketua STAIN Mandailing Natal, Prof. Dr. H. Sumper Mulia Harahap, M.Ag., menilai penegasan Menteri Agama merupakan langkah tepat dalam menjaga keutuhan pemahaman umat terkait ajaran zakat.
Menurutnya, klarifikasi tersebut penting agar tidak terjadi distorsi pemahaman di tengah masyarakat. “Zakat adalah rukun Islam yang memiliki dimensi ibadah dan sosial sekaligus. Penegasan Menteri Agama menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kemurnian ajaran sekaligus mendorong inovasi pengelolaan dana sosial Islam,” ujarnya.
Prof. Sumper Mulia juga menilai bahwa penguatan wakaf, infak, dan sedekah merupakan langkah strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi umat berbasis nilai-nilai keislaman. Ia menegaskan bahwa perguruan tinggi keagamaan, termasuk STAIN Mandailing Natal, memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk meningkatkan literasi publik mengenai tata kelola zakat dan wakaf yang profesional serta berorientasi pada kesejahteraan jangka panjang.
“Sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat menjadi kunci agar potensi zakat dan wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemaslahatan bersama,” tutupnya.
Ayoo Semangat STAIN menuju IAIN (Tim Humas)