Panyabungan - Sabtu, 17 Februari 2024. Dalam langkah signifikan menuju transparansi dan integritas, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal (STAIN Madina) memperkuat komitmennya terhadap pembangunan zona integritas dengan menerbitkan Surat Edaran yang melarang penerimaan gratifikasi dan hadiah oleh civitas akademika. Inisiatif ini dipimpin oleh Prof. Dr. H. Sumper Mulia Harahap, Lc, M.Ag., Ketua STAIN Madina, yang menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dari korupsi dan melayani dengan berkualitas.
”Melalui Surat Edaran ini, menegaskan komitmen kita untuk membangun Zona Integritas dan bebas dari korupsi serta berkualitas dalam melayani, tepatnya STAIN Mandailing Natal menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Hal ini sangat penting mengingat kita adalah institusi Pendidikan yang seharusnya memberikan contoh atau tauladan dalam kebaikan.” Tegas Ketua STAIN Madina.
Dr. H. Kasman, S.Pd.I., M.A., Wakil Ketua II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, yang juga Ketua Pilot Project Pembangunan Zona Integritas Pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal menggarisbawahi tujuan pembangunan zona integritas sebagai upaya menciptakan birokrasi yang adaptif, berintegritas, dan berkinerja tinggi, bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Pengawasan kolaboratif akan dijalankan oleh Satuan Pengawasan Internal dan Pusat Penjaminan Mutu untuk memastikan implementasi efektif dari kebijakan ini.
“Tujuan pembangunan zona integritas adalah untuk menciptakan birokrasi yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, mampu melayani publik, netral, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara. Dan hal ini merupakan Komitmen tegas Ketua STAIN Madina dan kita bersama yang nantinya tetap dilakukan pengawasan secara kolaboratif oleh Satuan Pengawasan Internal dari sisi non akademik dan Pusat Penjaminan Mutu dari sisi akademiknya.” ujar beliau.
Pada Surat Edaran No: B-580/Sti.21/A/02/2024 tanggal 16 Februari 2024 yang ditujukan kepada Seluruh Civitas Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal, ada beberapa point penting diantaranya;
Pertama, kepada seluruh Pejabat/Pegawai wajib menolak parsel/bingkisan atau hadiah lainnya dalam bentuk apapun (uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, dan fasilitas lainnya) yang berhubungan dengan jabatan dan kewajiban atau tugas secara langsung atau tidak langsung dari pihak manapun, tidak terbatas pada perayaan dan melaporkan penolakan gratifikasi kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG).
Kedua, pada pelaksanaan kegiatan Seminar Proposal, Ujian Komprehensif dan Sidang Skripsi/Munaqosah: (a). Segala hal yang berhubungan dengan penyediaan konsumsi (nasi kotak, snack box, buah-buahan) tidak dibebankan kepada mahasiswa yang melaksanakan dan/atau mengikuti kegiatan dimaksud. (b). Tidak diperkenankan menerima pemberian dalam bentuk apapun dari mahasiswa yang melaksanakan dan/atau mengikuti kegiatan dimaksud,termasuk pihak-pihak yang terkait dengan mahasiswa bersangkutan.
Dan terakhir mengimbau Kepada Ketua Program Studi (Ka.Prodi) dan Pimpinan Unit/Pusat/Lembaga agar disosialisasikan dan diinformasikan surat edaran ini kepada seluruh mahasiswa dan dosen serta pegawai di lingkungan Program Studi/Unit/Pusat/Lembaga Kerja masing-masing.
Prof. Sumper menekankan bahwa pembangunan zona integritas adalah bagian dari visi-misi STAIN Madina untuk membawa perubahan positif dan reformasi birokrasi sesuai dengan arahan Menteri Agama H. Yaqut Cholil Qoumas. Dengan langkah ini, STAIN Madina berkomitmen untuk menjadi pelopor dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang berintegritas dan melayani.
Ayo Semangat! STAIN MADINA Menuju IAIN. (Tim Humas)