Berita / Kampus

Dukung Peningkatan Kompetensi Dosen dan Pegawai, STAIN Madina Gelar Sosialisasi KMA No. 402 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi PNS Kemenag Melalui Jalur Pendidikan

JULI AHMAD, M.Pd.I (Koord. Humas) - 14 Februari 2023


Panyabungan – Selasa, 14 Februari 2023. Peningkatkan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karir seorang PNS. Oleh karena itu, STAIN Mandailing Natal mengadakan Sosialisasi Keputusan Menteri Agama Nomor 402 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kompetensi Jalur Pendidikan bagi para Dosen dan pegawainya di Aula Gedung serbaguna, Selasa (14/2).

Acara dibuka Oleh Dr. H. Kasman, M.A selaku Wakil Ketua Bidang Administrasi dan Keuangan mewakili Ketua STAIN Mandailing Natal. Menghadirkan Iswanti Rachmanisa, ST (Arisparis Ahli Muda Pada Biro Kepegawaian Sekretariat Kementerian Agama RI) sebagai Pemateri, acara dipandu oleh Ayu Meita Puteri Siegar, M.Pd (Sekretaris Prodi TBI STAIN Madina) sebagai MC sekaligus Moderator.

Hadir dalam kegiatan ini, Kabag AUAK Irfan Mustafa, S.E M.A. dan Kasubbag Tata Usaha dan Perlengkapan Rumah Tangga Nuraini, M.Pd Serta ASN di lingkungan STAIN Mandailing Natal.

Dr. Kasman dalam pidato pembukanya menyampaikan bahwa sosialisasi ini perlu dilaksanakan mengingat sebagai Lembaga Pendidikan tinggi tentu para pegawai dan Dosen STAIN Madina tidak lepas dengan hal ini.

“Sebagai Lembaga perguruan tinggi tentu pengembangan kompetensi jalur Pendidikan tidak lepas dari kita semua, terutama bagi para dosen yang salah satu targetnya adalah Doktoral maupun Profesor,” kata beliau.

“Peningkatan Kompetensi seorang ASN tentu juga akan sangat mempengaruhi dalam pelaksanaan tugasnya dan pengembangan organisasi kedepannya,” tambahnya.

Oleh karena itu, dengan adanya sosialisasi ini beliau berharap dapat mempermudah segala urusan baik yang bersifat administratif maupun substantif bagi para ASN di lingkungan STAIN Madina.

Hal serupa juga disampaikan oleh Iswanti Rachmanisa, ST. Sebagai pemateri beliau mengatakan bahwa pengembangan kompetensi merupakan hak bagi semua PNS dalam rangka pemenuhan kebutuhan kompetensi sesuai dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karir. Untuk itu, guna memenuhinya kebutuhan tersebut, maka perlu dilakukan tranformasi sumber daya manusia aparatur sipil negara melalui jalur pendidikan. “Diantaranya yaitu melalui pemberian tugas belajar,” katanya.

Beliau mengatakan yang dimaksud tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan formal. Adapun sumber dananya bisa dari APBN, Non APBN maupun mandiri. Beliau mengatakan untuk mempermudah pendaftrannya nanti, satker perlu membuat daftar rencana bagi para ASN yang ingin melakukan tugas belajar.

Beliau juga menjelaskan beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh PNS penerima tugas belajar diantaranya yaitu PNS wajib menandatangani perjanjian terkait pemberian tugas belajar sebelum melaksanakan tugas belajar. PNS yang telah selesai menjalani tugas belajar juga wajib melapor kepada PPK paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya masa tugas belajar.

Sosialisasi berlangsung semarak dan interaktif, hal ini terlihat dengan banyaknya pertanyaan yang muncul di sesi tanya jawab.

Ayo Semangat! STAIN MADINA Menuju IAIN. (Tim Humas)

Share To :