Berita / Kampus

Ketua STAIN Madina Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholla

JULI AHMAD, M.Pd.I (Koord. Humas) - 26 Februari 2022


Panyabungan – 26 Februari 2022. Ketua STAIN Madina, Dr. H. Torkis Lubis, D.E.S.S., turut menyampaikan himbauannya agar masyarakat tidak terprovokasi terkait penyampaian  Menteri Agama dalam hal pengaturan pengeras suara di Masjid ataupun Musholla.

“saya menghimbau semua warga masyarakat agar jangan cepat menyimpulkan terkait penyampaian Bapak Menteri Agama dalam hal pengaturan pengeras suara di tempat ibadah seperti Masjid ataupun Musholla” tutur beliau (26/2/2022)

Lebih lanjut, beliau juga menambahkan bahwa surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama merupakan pedoman dalam penggunaan pengeras suara di tempat ibadah bukan untuk melarang.

“sebenarnya pedoman penggunaan pengeras suara juga dilakukan di sejumlah Negara islam lainnya, seperti Negara Mesir, Saudi Arabia dan Maroko. Jadi pedoman atau aturan ini perlu kita lakukan untuk mewujudkan keharmonisan, saya kira tidak hanya untuk antar agama ya, sesama muslim juga khususnya dalam keadaan kurang sehat” tambahnya

Beliau juga menegaskan bahwa pedoman tersebut bukan untuk melarang tapi justru untuk menerapkan hadis Rasul SAW tidak boleh mengganggu dan tidak boleh diganggu, termasuk mengganggu kekhusyukan saudara yang lain ketika shalat umpamanya.

Kemudian, Dr. Torkis juga menyampaikan bahwa apa yang sudah disampaikan oleh Menteri Agama, bukan membandingkan antara azan dan gonggongan, namun lebih tepatnya menyederhanakan sumber masalah yang terjadi pada sebuah komunitas.

“penyampaian itu bukan menyamakan ya, dalam agama kita kan ada namanya qiyas atau analogi, jadi dua hal tersebut memang tidak bisa dianalogikan, beliau hanya menjelaskan hal yang lebih sederhana terkait problem dalam bertetangga” kata beliau

Pada akhir penyampaiannya, Ketua STAIN Madina berharap bahwa seluruh civitas akademika di STAIN Madina turut memberikan edukasi kepada masyarakat luas, bahwa tidak terburu-buru dalam menyimpulkan edaran dan terprovokasi dengan penyampaian dari Menteri Agama.

“saya sangat berharap bahwa kita warga kampus dapat memberikan edukasi kepada masyarakat luas untuk menyikapi surat edaran terkait pedoman penggunaan pengeras suara itu, bahwa memang untuk dalam kondisi tertentu sangat dibutuhkan. Selain itu, marilah kita bijak dan cerdas dalam menyimak penyampaian bapak Menteri Agama” tutup beliau

Ayo Semangat! STAIN Madina Menuju IAIN (Tim HUMAS)

 

Share To :