Berita / Kampus

Program Studi HKI STAIN Madina Selenggarakan Seminar Nasional Bertajuk Hukum Islam di Indonesia Antara Idealitas dan Realitas

JULI AHMAD, M.Pd.I (Koord. Humas) - 07 Juli 2022


Panyabungan – Kamis, (07/07), Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) STAIN Madina menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Hukum Islam di Indoensia Antara Idealitas dan Realitas”. Acara diadakan di Aula Gedung Baru STAIN Madina pada senin, 4 Juli 2022.

Menghadirkan pembicara Prof. Dr. Ibrahim Siregar, MCL. Guru Besar UIN Syekh Ali Ahmad Addary (Syahada)  Padangsidimpuan. 

Ketua Prodi HKI, Andri Muda NST, M.H. dalam laporannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh tim yang telah bekerja keras sehingga acara seminar dapat terselenggara. “terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam mensukseskan seminar ini" ucap Andri.

Ketua STAIN Madina, Dr. H. Sumper Mulia Harahap, M.Ag turut memberikan kata sambutan sekaligus membuka acara secara resmi. Beliau mengatakan bahwa secara tidak langsung pertemuan dengan pemateri kali ini merupakan ajang reuni. “Bapak Prof. Ibrahim merupakan panutan bagi saya dan sosok yang berperan penting pada saat transisi STAIN Padangsidimpuan menjadi IAIN, semoga berkah pertemuan ini menjadikan proses peralihan kampus kita menuju IAIN semakin lancar.” Ucap Dr. Sumper Mulia.

Prof. Ibrahim pada saat membuka materinya mengatakan hal yang sama. Bagi beliau, Dr. Sumper Mulia adalah tokoh yang ikut berpartisipasi memajukan UIN Syahada sekarang ini. Harapan yang sama juga disampaikan oleh Prof. Ibrahim agar STAIN Madina terus maju dan berkembang.

Selanjutnya, dalam pemaparan materi, Prof. Ibrahim menyampaikan hukum Islam itu bisa diterapkan di Indonesia karena beberapa faktor diantaranya factor penduduk Indonesia yang mayoritas muslim, kemudian adanya partai politik bernuansa Islam serta sejarah Negara Indonesia yang lekat dengan perjuangan Ulama Islam masa lampau. 

Lebih lanjut, beliau memaparkan beberapa bukti real Undang-Undang di Indonesai yang merujuk pada hukum Islam Indonesia diantaranya Undang-Undang wakaf, perkawinan dan lain-lain.
Dasar yang menjadikan hukum Islam dapat direlisasikan melalui Undang-Undang di Indonesia adalah efektifitas penegakan hukum yang merujuk pada pendapat law m. fridman yakni; Substansi hukum, Struktur hokum dan culture hukum.

Sebagai Informasi, acara ini dihadiri oleh dosen dan mahasiswa dari sejumlah Prodi STAIN Madina. Acara juga dimeriahkan dengan persembahan tarian daerah dari tim tari HMPS HKI STAIN Madina.
Ayo Semangat! STAIN Madina Menuju IAIN. (Tim Humas)

Share To :