Panyabungan – 26 Juni 2022. Kepala Pusat Penjaminan Mutu (P2M) STAIN Madina, Muhammad Ikbal, M.Pd.I., menghadiri kegiatan Evaluasi Percepatan Akreditasi Program Studi. Kegiatan ini diinisiasi oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui Subdit Pengembangan Akademik di Lombok, Nusa Tenggara Barat (22-24/06/2022).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kasubdit Pengembangan Akademik, M. Adib Abdushomad yang mewakili Direktur Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.
Dalam penyampaiannya, beliau mendorong semua PTKN-PTKIS agar mampu menyesuaikan regulasi akreditasi yang ditetapkan oleh pemerintah saat ini. Beliau juga memberikan apresiasinya kepada UIN Sunan Kalijaga yang mendapatkan akreditasi unggul baru-baru ini.
“PTKN atau PTKIS segera beradaptasi dengan regulasi yang ada. If you want to see the quality of Islamic Higher Education you can see through their acreditation” papar beliau
Acara yang diikuti oleh Lembaga Penjamin Mutu (LPM) PTKIN Se-Indonesia dan perwakilan PTKIS ini berlangsung dengan menarik dan sejumlah arah kebijakan terkait peningkatan akreditasi instansi maupun prodi akan menjadi bahasan yang sangat serius.
Menurut penjelasan Muhammad Ikbal, bahwa termasuk inti kegiatan merupakan penyamaan persepsi terkait alur akreditasi dan pembahasan sejumlah kebijakan lainnya.
“banyak hal yang akan menjadi tugas masing-masing kampus PTKN atau PTKI terkait pola akreditasi kedepan. Jadi, di dalam forum termasuk mengupdate terkait kebijakan baru akreditasi dengan adanya Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM)” papar beliau
Sementara itu, narasumber dari Majelis Akreditasi (MA) BANPT serta dari Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Menjelaskan berbagai upaya yang harus dilakukan oleh setiap lembaga untuk menentukan status mutunya.
Salah satu narasumber dari MA BANPT, Prof. Bambang Suryoatmono menjelaskan perihal prosedur akreditasi yang mengalami penyesuaian setelah terbitnya Permendikbud nomor 5 tahun 2020.
“APT atau Akreditasi Perguruan Tinggi diakreditasi oleh BANPT, sedangkan Akreditasi Program Studi (APS) diakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri sesuai dengan amanat UU nomor 12 tahun 2012” papar beliau
Lebih lanjut beliau juga menjelaskan bahwa penkonversian hasil akreditasi juga dapat dilakukan.
“Untuk peringkat C saat ini dapat dikonversi menjadi Baik hanya dengan proses administrasi saja. Sedangkan peringkat B untuk dapat dikonversi Baik Sekali harus melalui proses ISK atau Instrumen Suplemen Konvers” jelas beliau
Pada kesempatan yang lain Ketua STAIN Madina, Dr. H. Sumper Mulia Harahap, M.Ag., terus mendorong semua tim borang akreditasi Prodi untuk terus mematangkan persiapan yang telah dilakukan.
Ayo Semngat! STAIN Madina Menuju IAIN. (Tim Humas)