Berita / Kampus

Ketua STAIN Madina, Prof. Sumper Mulia Harahap Sambut Baik Syarat Uji Kompetensi Bagi Calon Guru Besar Rumpun Ilmu Agama

Admin Humas - 18 Desember 2024


JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) telah menambahkan syarat baru dalam proses penetapan Calon Guru Besar di bidang ilmu agama. Sebelumnya, penetapan guru besar dilakukan melalui penilaian portofolio yang diajukan oleh para calon guru besar. Tapi kini, para calon guru besar haru melalui satu tahapan lagi, yakni Uji Kompetensi.

"Uji Kompetensi ini dimaksudkan sebagai upaya Kementerian Agama menjaga mutu Guru Besar Rumpun Ilmu Agama. Kami ingin, Guru Besar rumpun ilmu agama betul-betul berkualitas dan memang melalui proses pengujian yang berlapis," tegas Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Prof. Dr. Abu Rokhmad, M.Ag,  Selasa (17/12/2024).

Prof. Abu juga menjelaskan bahwa Uji Kompetensi bertujuan untuk memperdalam rekam jejak para calon guru besar dalam aspek riset, pengabdian, dan pengajaran.

"Dalam uji kompetensi ini, para calon guru besar diminta untuk menyampaikan paparan terkait research statement dan teaching statement para calon. Selanjutnya, para asessor akan memperdalam paparan tersebut melalui dept interview," paparnya.

Selain itu, akan dilakukan konfirmasi terkait pemenuhan persyaratan, khususnya mengenai karya ilmiah yang menjadi syarat utama untuk menjadi guru besar.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi, M.Ag, melaporkan bahwa jumlah pengusul guru besar pada periode ini mencapai 237 orang. Setelah penilaian portofolio, sebanyak 101 pengusul dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti uji kompetensi, sementara 136 pengusul lainnya diminta untuk melakukan perbaikan terhadap usulan mereka.

"Proses menuju uji kompetensi ini melalui jalan yang panjang. Setelah diusulkan di kampus masing-masing dan sudah disidangkan oleh Komite Integritas kampus, dilanjutkan dengan diusulkan ke Kementerian Agama. Selanjutnya, asessor Kementeriam Agama melakukan asesmen terhadap portofolio yang diajukan. Jika memenuhi syarat maka dapat dilanjutkan mengikuti Uji Komoetensi " papar Prof Inung, sapaan akrab Direktur Diktis ini.

Langkah Kemenag ini mendapat sambutan positif dari kalangan akademisi PTKI. Ketua STAIN Mandailing Natal sekaligus Sekretaris Forum Rektor PTKN, Prof. Dr. Sumper Mulia Harahap memberikan apresiasi tinggi terhadap kebijakan penerapan uji kompetensi bagi calon guru besar tersebut.

"Uji kompetensi calon guru besar ini adalah tantangan menarik bagi para calon guru besar rumpun ilmu agama. Kami yakin, dengan adanya uji kompetensi ini, guru besar rumpun ilmu agama yang lulus, betul-betul memiliki kualitas yang baik dan tidak kaleng-kaleng", kata Prof. Sumper.

Lebih lanjut, Direktur Diktis menjelaskan bahwa pada periode ini, Uji Kompetensi dilaksanakan tiga tahap. Tahap pertama dilaksanakan pada 12-14 Desember 2024 di UIN Mataram, UIN Sumatera Utara, UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi, UIN, Sultan Maulana Hasanuddin Banten, dan UIN Walisongo Semarang.

Tahap kedua dilaksanakan pada 16-18 Desember 2024 di UIN Raden Intan Lampung, UIN Sunan Ampel Surabaya, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, dan UIN Alauddin Makassar. Sedangkan tahap ketiga dilaksanakan pada 22-24 Desember 2024 di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Ayo Semangat! STAIN MADINA Menuju IAIN. (Tim Humas)

Share To :