Berita / Prestasi

Selamat ! Bahas Zakat Fitrah Dengan Qimah Ahmad Mafaid Dosen STAIN Madina Berhasil Meraih Gelar Doktor

JULI AHMAD, M.Pd.I (Koord. Humas) - 25 Maret 2024


Panyabungan- Senin, 25 Maret 2024. Zakat salah satu dari rukun Islam yang lima. Zakat berarti tumbuh dan bertambah, juga bisa berarti berkah, suci, subur dan berkembang maju. Terkait Fatwa zakat fitrah dengan Qimah harus berpedoman pada hal yang sudah ditetapkan.

Perubahan paradigma fatwa tersebut dapat terlihat dalam Pedoman Organisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berperan sebagai Mufti. Peran ini menempatkan MUI memberikan fatwa yang berkaitan dengan hukum Islam. 

Sebagai lembaga pemberi fatwa, maka MUI mengakomodir dan menyalurkan aspirasi umat Islam di Indonesia khususnya yang sangat beragam aliran, paham, pemikiran serta organisasi keagamaannya.

Hal tersebut terangkum dalam penelitian yang di lakukan Ahmad Mafaid dalam sidang terbuka Doktor UIN SU yang berlangsung pada, Kamis (29/2/2024) di Kampus I Jalan Sutomo Medan. Dalam disertasinya yang berjudul 'Dinamika Ketentuan Zakat Fitrah Dengan Qimah (Analisa Materi Fatwa dan Pedoman Pendapat Fatwa MUI)', dihadapan penguji.

"Secara umum disimpulkan bahwa fatwa adalah pendapat seorang Mufti, melihat eksistensi Mufti yang begitu penting, maka sudah saatnya definisi fatwa diredefinisi kembali dengan paradigma Mufti tidak lagi pasif tetapi harus aktif," ujarnya.

Mufti dalam mengeluarkan fatwa tidak harus menunggu datangnya pertanyaan atau kasus hukum yang muncul, namun Mufti harus mampu mengantisipasi kebutuhan hukum yang muncul di tengah masyarakat.

"Peran ini menempatkan MUI untuk memberikan fatwa terutama pada persoalan berkaitan dengan hukum Islam, baik diminta maupun tidak,"sambungnya.

Hasil penelitian ini dijelaskan bahwa, dalil yang digunakan oleh MUI Sumatera Utara dalam memutuskan fatwa lebih lengkap, hanya saja dalam beberapa kutipan tidak menyertakan kitab rujukan sehingga sulit untuk melacaknya. Hal ini berbeda dengan MUI DKI Jakarta dan MUI secara lengkap menyebutkan sumber rujukan yang dikutip.

"Dalam memutuskan fatwa, MUI Sumut lebih sesuai menggunakan metode yaitu talfiq. Talfiq dalam memutuskan ketentuan zakat fitrah dengan Qimah lebih sesuai dengan konteks fiqh dinamis dan maslahat yang berlandaskan kepada taysir dan raf'ul haraj,"ujar suami Ayunda Zahro Harahap, M.Psi ini dan ayah dari Qeis Ahmad Zahroh, Qinqina Ahmad Zahroh dan Qisthina Ahmad Zahroh.

Sementara itu lanjutnya, fatwa yang dikeluarkan oleh MPU Aceh, MUI DKI Jakarta dan MUI belum memenuhi pedoman penetapan Fatwa MUI. Karena secara hirarki telah disebutkan dalam pedoman fatwa, jika MUI telah mengeluarkan fatwa, maka MUI daerah hanya berhak untuk melaksanakannya, begitu sebaliknya.

"Berdasarkan metode penetapan Fatwa tahun 1997 dan 2003 bahwa dalam hal Khalifah antar mazhab, penetapan Fatwa didasarkan pada hasil upaya menemukan titik temu antara pendapat ulama mazhab melalui al-jam'u wa at-taufiq, dan ketika upaya mencari titik temu tidak berhasil, maka penetapan fatwa didasarkan pada tarjih melalui metode muqaranah, prinsip Ushul Fiqh muqaran, maka dengan metode ini fatwa MUI Sumut sudah sesuai," ungkapnya.

Dinamika perbedaan ketentuan zakat fitrah dengan Qimah berdasarkan materi fatwa MUI menunjukkan kurangnya komunikasi antara MUI dan MUI daerah sehingga dalam memutuskan fatwa, MUI mengambil jalan dan perannya masing-masing.

"Dinamika fatwa zakat fitrah dengan Qimah berdasarkan pedoman penetapan fatwa MUI menunjukkan sikap ketidak konsistenan MUI dalam memutuskan fatwa berdasarkan pedomannya, sehingga berdampak pada keputusan yang lemah secara administratif," tambahnya.

Sementara itu pimpinan sidang terbuka Pascasarjana UIN SU oleh Prof. Dr. Syukur Kholil, MA (Ketua Sidang/Mewakili Rektor UIN SU) Dan Prof. Dr. Nurussakinah Daulay, M.Psi (Sekretaris Sidang).

Sedangkan promotor I Prof. Dr. Nawir Yuslem, M.Ag dan promotor II Dr. DhiauddinTanjung, M.A, sedangkan penguji eksternal Dr. Zulkarnain, MA dari IAIN Langsa, penguji internal masing-masing Prof. Dr. M. Jamil, M.A dan Dr. Hasan Matsum, MA.

Selain para penguji turut hadir diantaranya, Prof. Dr. Tien Rafida, M.Hum, Dekan FITK UIN SU dan Prof. Dr. Rusydi Ananda, M.Pd. 

Ketua Prodi Pendidikan Islam (PEDI) Pascasarjana UIN SU) dan Dr. Arifuddin Muda Harahap,M.Hum selaku Ketua Prodi S3 Hukum Islam Pascasarjana UIN SU) dan Sekretaris Prodi HUKi S3 UIN SU Dr M. Yadi Harahap, MH.

Pimpinan sidang diakhir sidang membacakan hasil sidang terbuka disertasi dengan memberikan nilai disertasi 94,4 dan IPK 3,81 Yudisium Terpuji serta menetapkan Doktor Ahmad Mafaid sebagai alumni program doktoral yang ke 581. 

Ayo Semangat ! STAIN Madina Menuju IAIN (Tim Humas)

Share To :