Panyabungan – Pada hari Rabu (09/09/2020). Rapat penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dilakukan oleh Panitia Penerimaan Mahasiswa (PMB) STAIN Madina. Dalam rapat ini membahas penetapan UKT untuk mahasiswa yang lulus jalur mandiri.
Rapat dipimpin oleh Ketua Panitia, Dr. H. Kasman, M.A., beliau menyampaikan bahwa panitia sudah melakukan verifikasi berkas untuk penetapan UKT.
“penetapan ini kita lakukan sesuai dengan prosedur. Semua berkas yang dilampirkan oleh semua pendaftar kita pelajari dan diverifikasi oleh panitia” tutur beliau
Pada kesempatan ini, Drs. Hamonangan, M.Si., selaku bendahara PNBP menyampaikan bahwa seluruh mahasiswa sudah dapat melakukan pelunasan UKT ke kampus dengan menerapkan protokol kesehatan.
“untuk mahasiswa baru sudah bisa melakukan pelunasan mulai tanggal 10 s.d 16 September. Sedangkan untuk mahasiswa lama mulai tanggal 11 s.d 29 September 2020” ucap beliau
Ketua STAIN Madina, Dr. H. Torkis Lubis, D.E.S.S, Melihat progres kinerja panitia PMB, beliau menyampaikan apresiasinya dan berharap bahwa seluruh pelayanan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Alhamdulillah perjuangan bapak/ibu di kepanitian PMB sudah hampir tuntas dengan baik. Saya ucapkan terimakasih, mudah-mudahan semua aktivitas, serta rasa lelah bapak/ibu dicatat sebagai amal kebaikan. Terkait pelayanan kepada mahasiswa, mari sama-sama kita perhatikan protokol kesehatan” tutur beliau
Adapun penetepan UKT ini tertuang pada Keputusan Ketua STAIN Madina nomor 164 tahun 2020 tentang Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021.
Ayo Semangat! STAIN Madina menuju IAIN. (TIM Humas)
Link download di bawah ini: